Desa TRITUNGGAL
Kecamatan REMBANG Kabupaten Rembang
Desa Tritunggal - Kodepos 59251
- [email protected]
http://tritunggal-rembang.desa.id
Perdes APBDesa Tahun 2019
Tim Pemberitaan | 01 Januari 2019 01:28:31 | Dokumen Perencanaan | 694 Kali
KEPALA DESA TRITUNGGAL
KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA TRITUNGGAL NOMOR 03 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TRITUNGGAL
Menimbang |
: |
a. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Tritunggal tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123); 6. Peraturan Bupati Rembang Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 7. Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019. 8. Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019; 9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019; 10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019; 11. Peraturan Desa Tritunggal Nomor 06 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TRITUNGGAL
Dan
KEPALA DESA TRITUNGGAL
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TRITUNGGAL TAHUN ANGGARAN 2019 |
Pasal 1
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan
- Pendapatan Asli Desa 0,-
- Pendapatan Desa 1.299.531.900,-
- ADD : Rp. 266.045.000,-
- DD : Rp. 808.709.000,-
- DBH : Rp. 777.900,-
- Bankeukab : Rp. 000.000,-
- Bankeuprov : Rp. 105.000.000,-
- Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 281.305.900,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 535.597.800,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 357.771.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 94.350.834,-
- Bidang Tak Terduga Rp. 3.500.000,-
Jumlah Belanja Rp. 1.272.525.534,-
Surplus Rp. 27.006.366,-
- Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 22.993.634,
- Pengeluaran Pembiayaan
- Penyertaan Modal Desa Rp. 50.000.000,-
- Pembiayaan Lainnya Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan Rp. 50.000.000,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tritunggal Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Ditetapkan di : Tritunggal
Pada Tanggal : 21 Maret 2019
Kepala Desa Tritunggal
J U H R I
Diundangkan di Tritunggal
Pada tanggal 21 Maret 2019
Sekretaris Desa Tritunggal
H E R M A N T O, S.Pd.I
LEMBARAN DESA TRITUNGGAL TAHUN 2019 NOMOR 03
Dokumen Lampiran : Perdes APBDesa Tahun 2019
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Desa Tritunggal |
Desa | : | TRITUNGGAL |
Kecamatan | : | REMBANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |