WELCOME TO TRITUNGGAL, HAPPY NEW YEAR 2023  

Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019

Tim Pemberitaan | 01 Januari 2019 01:28:31 | Dokumen Perencanaan | 711 Kali

RECANA KERJA PEMRINTAH DESA (RKPDes)

 

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

 

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
  7. Penetapan RKP Desa

 

Dokumen Lampiran : Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Tritunggal
Desa : TRITUNGGAL
Kecamatan : REMBANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung