Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa
Dalam fungsi pelayanan informasi publik dibentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informai dan Dokumentasi ). Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa sebagaimana Pasal 9 Peraturan. Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.
- Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID
Desa. - Kepala Desa adalah atasan PPID Desa.
- Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
- Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Selanjutnya Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa, PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.