You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tritunggal
Tritunggal

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

WELCOME TO TRITUNGGAL, HAPPY NEW YEAR 2023

Organisasi PPID Desa Tritunggal

DINKOMINFO 30 Mei 2018 Dibaca 14.638 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa

Dalam fungsi pelayanan informasi publik dibentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informai dan Dokumentasi ). Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa sebagaimana Pasal 9 Peraturan. Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.

  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID
    Desa.
  2. Kepala Desa adalah atasan PPID Desa.
  3. Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
  4. Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

Selanjutnya Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa, PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

Dokumen Lampiran

SK-PPID-Desa.pdf

Kabar Rembang