Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID dijabat oleh Sekretaris Desa
BIODATA PPID DESA TRITUNGGAL
TAHUN 2019
________________________________________________
|
NO. |
NAMA |
TEMPAT, TGL LAHIR |
JABATAN STRUKTURAL ORGANISASI |
JABATAN KEDINASAN |
|
1 |
Juhri |
Rembang, 12-06-1979 |
Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Kepala Desa |
|
2 |
Hermanto |
Pati, 07-06-1981 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Sekretaris Desa |
|
3 |
Trianingsih |
Rembang, 10-10-1992 |
Sekretaris |
Kasi Kesejahteraan |
|
4 |
Sriningsih |
Rembang, 24-12-1979 |
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi |
Kasi Pelayanan |
|
5 |
Zainuri |
Rembang, 04-03-1968 |
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi |
Kaur Keuangan |
|
6 |
Suharsono |
Rembang, 11-04-1977 |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kaur Perencanaan dan Umum |