You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tritunggal
Tritunggal

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

WELCOME TO TRITUNGGAL, HAPPY NEW YEAR 2023

Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019

DINKOMINFO 01 Januari 2019 Dibaca 1.380 Kali
Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019

RECANA KERJA PEMRINTAH DESA (RKPDes)

 

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

 

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
  7. Penetapan RKP Desa

 

Dokumen Lampiran

RKPDes-2019-GLOBAL.pdf

Kabar Rembang