WELCOME TO TRITUNGGAL, HAPPY NEW YEAR 2023  

Organisasi PPID Desa Tritunggal

Tim Pemberitaan | 30 Mei 2018 01:28:31 | 14.020 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa

Dalam fungsi pelayanan informasi publik dibentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informai dan Dokumentasi ). Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa sebagaimana Pasal 9 Peraturan. Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.

  1. Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID
    Desa.
  2. Kepala Desa adalah atasan PPID Desa.
  3. Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
  4. Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

Selanjutnya Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa, PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

Dokumen Lampiran : SK PPID Desa Tritunggal


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Tritunggal
Desa : TRITUNGGAL
Kecamatan : REMBANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59251
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung