Desa TRITUNGGAL
Kecamatan REMBANG Kabupaten Rembang
Desa Tritunggal - Kodepos 59251
- [email protected]
http://tritunggal-rembang.desa.id
Organisasi PPID Desa Tritunggal
Tim Pemberitaan | 30 Mei 2018 01:28:31 | 14.025 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa
Dalam fungsi pelayanan informasi publik dibentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informai dan Dokumentasi ). Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa sebagaimana Pasal 9 Peraturan. Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.
- Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID
Desa. - Kepala Desa adalah atasan PPID Desa.
- Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
- Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.
Selanjutnya Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa, PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dokumen Lampiran : SK PPID Desa Tritunggal
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Desa Tritunggal |
Desa | : | TRITUNGGAL |
Kecamatan | : | REMBANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |